Jakarta, Ruangpers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa (20/4/2021).
Giat tersebut merupakan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Ali menjelaskan, mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat dinformasikan kepada masyarakat.
“Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Selain itu, KPK memastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat bukti.
Kemudian juga menjelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Namun kami (KPK) tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat,” kata Ali.
Sumber : iNews.id