Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba terpaksa mengamankan seorang pengusaha botot (barang bekas,red), Jameston Sitompul (41), warga Jalan Bali No 17, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar karena diduga sebagai penadah barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) batang besi rel Kereta Api yang telah dipotong dan dibelah dengan total kerugian sekitar Rp30 juta.
Sumber kepolisian menyebutkan, peristiwa hilangnya besi rel Kereta Api itu, terjadi pada Selasa (17/5/2022) sore lalu, pukul 16.00 WIB, di bantaran rel Kereta Api Jalan Senegal atau Komplek Perumahan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa yang merugikan korban, PT. KAI (Persero) tersebut, dilaporkan Indra Eben Hutabarat (35), PNS Kementerian Perhubungan, warga Jalan Pemuda IV No. 33, Kelurahan Rawa Mangun, Kecamatan Pulau Gadung, Jakarta Timur / Jalan Limau Manis Gg. Satria Ni. 127, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan saksi – saksi yaitu, Suwandika (33), Karyawan BUMN, warga Jalan Marelan Pasar IV Gg. Musholla, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan David Lumban Gaol (31), Karyawan BUMN, penduduk Jalan Lingkungan III Tumakninah, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Selasa (17/5/2022) sore lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor Indra Eben Hutabarat, dihubungi oleh saksi Suwandika, melalui HP dan menjelaskan, bahwasanya besi rel Kereta Api milik DJKA, ditemukan di salah satu gudang di Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Gg. Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang.
Selanjutnya pelapor bersama dengan personil Polsek Siantar Martoba, melakukan cek TKP, di Jalan Senegal / Komplek Perumahan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dan ditemukan besi penahan ballas di KM. 43+000 – 44+000 telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba agar pelaku pencurian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Pengungkapan :
Lau, pada hari Selasa (17/5/2022), sekira pukul 10.40 WIB, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S. Ritonga, SH, MH, mendapat informasi dari sumber yang dipercaya yang menyampaikan, bahwa di salah satu gudang botot yang terletak di Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Gg. Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada menampung besi rel kereta api.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda G. Rumapea, bersama dengan Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Bripka Zulpenas Purba dan Briptu Ihsan Sinaga, melakukan penyelidikan ke gudang botot tersebut.
Sesampainya di gudang tersebut dan diketahui pemilik gudang botot bernama Jameston Sitompul.
Ketika gudang botot dibuka dengan didampingi pemilik, Jameston Sitompul, ditemukan besi rel Kereta Api sebanyak 150 batang.
Menurut keterangan Jameston Sitompul dari hasil interograsi di lapangan, bahwa besi rel Kereta Api tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal dan diantar dengan menggunakan mobil pick up.
Besi Rel kereta api tersebut dibeli seharga Rp. 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per kg dan besi tersebut diantar ke gudang botot itu secara bertahap.
Setelah besi tersebut dibeli, kemudian besi tersebut dimuat kedalam truk dan hendak dibawa ke Belawan.
Belum selesai besi rel kereta api dimuat dengan dicampur dengan besi lainnya, pihak Polsek Siantar Martoba langsung datang ke gudang botot itu, sehingga proses muat besi terhenti.
Baca Juga : Niat Jual Rel Kereta Api ke UD. Dalanta Horas Tidak Kesampaian, 6 Orang Ini malah Harus Diborgol Polisi
Dihadapan Kapolsek Siantar Martoba, pelaku Jameston Sitompul menerangkan, bahwa besi rel Kereta Api tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal.
Selanjutnya, Jameston Sitompul bersama dengan sopir truk dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan, tutup Kapolsek Siantar Martoba.
(rel)