Simalungun, Ruangpers.com – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, MH, mengungkap keberhasilan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang mengamankan pelaku judi tebak angka, di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/2022).
“Bahwa benar, sebelumnya telah diamankan 2 (dua) orang pria yang diduga pelaku perjudian, di wilayah Perdagangan berinisial JN dan ARS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, di Mako Polres Simalungun, di Jalan Jhon Horailam Pematang Raya, Selasa (8/3/2022).
Namun setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencukupi unsur tindak pidana, dan dari hasil gelar perkara, ternyata hanya JN yang bisa d tetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan. Sedangkan untuk ARS, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, belum belum cukup bukti, jelasnya.
Lanjut Kasat, bahwa dalam aturan, 1 x 24 jam wewenang kepolisian dalam pembuktian saksi harus dipulangkan kepada pihak keluarga, namun jika di kemudian hari dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti, baru terhadap saksi akan dilakukan gelar perkara kembali.
Baca Juga : Satu Orang Pelaku Judi Tebak Angka Diringkus Polisi dari Perdagangan
Dan dapat kami jelaskan, bahwa inisial pria tersebut seperti yang diberitakan oleh salah satu media, bukanlah DN namun ARS.
Hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi salah informasi, katanya.
“Kepada masyarakat Kabupaten Simalungun dihimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas) dan diharapkan kerjasama antara masyarakat dengan Polisi untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan perjudian. Sampaikan informasi kepada kami, apabila diketahui ada tindak pidanan perjudian, “tutup Kasat.
(rel)