Medan, Ruangpers.com – Pengacara Nenek MP (76), tersangka kasus nenek bunuh nenek gara-gara masalah kemiri di Samosir memberi penjelasan terkait kasus itu. Dia meluruskan, bahwa status Nenek MP masih tersangka dan proses kasus ini masih berjalan di kepolisian.
“Diberitakan sebagai Pelaku, padahal proses penyidikan belum selesai dan mash banyak kejanggalan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Status ibu MP saat ini masih tersangka,” kata kuasa hukum Nenek MP, Uba Rialin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Nenek MP dijadikan tersangka oleh Polres Samosir karena diduga membunuh tetangganya, Nenek LH (70).
Uba Rialin menyebut, kasus itu bukan persoalan tanah. Namun, kejadian itu dilatarbelakangi karena persoalan pencurian kemiri yang menurut Uba dilakukan oleh korban LH.
“Kasus ini berawal dari kasus pencurian kemiri oleh korban yang diketahui langsung oleh ibu MP, bukan persengketaan tanah,” kata Rialin dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Uba Rialin mengatakan tanah tersebut merupakan milik keluarga suami MP yang lahir dan besar di daerah Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu itu. Bahkan, menurutnya suami MP juga menjalani masa pensiunnya di daerah itu sejak tahun 2010.
“Suami ibu MP lahir, besar dan bahkan menjalani masa pensiun di rumah tersebut sejak tahun 2010 dan tidak pernah berstatus sengketa,” ujarnya.
Lalu, Uba mengatakan bahwa korban juga sudah sering mencuri kemiri di tanah yang menurutnya merupakan milik MP. Terakhir kali, aksi LH itu dipergoki langsung oleh MP.
“Pencurian kemiri yang dilakukan korban ini sudah sering terjadi. Terakhir, dipergoki oleh ibu MP di pekarangan belakang rumah ibu MP. Di mana, rumah tersebut hanya dihuni oleh ibu MP dan suaminya yang sudah lanjut usia,” kata Uba.
Menurutnya, MP merupakan wanita lanjut usia (lansia) yang memiliki postur tubuh yang kurus dan kecil. Bahkan, kata Uba, bagian tangan kiri MP telah terpasang pen karena cedera di masa lalu, sehingga MP memiliki keterbatasan untuk bergerak.
Oleh karena itu, dia merasa tidak percaya jika MP sanggup untuk mengangkat tangkai kelapa kering dan memukul korban.
“Ibu MP ini tangan kirinya telah terpasang pen akibat cedera, bagaimana mungkin bisa mengangkat batang kelapa kering atau bagaimana mungkin memukul dengan sandal dapat menghilangkan nyawa?” jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir. Kasus itu berawal saat warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8).
“Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain,” kata Natar, Senin (7/8).
Natar mengatakan peristiwa itu awalnya dipicu karena permasalahan tanah. Pelaku mengklaim bahwa lahan yang ditanami pohon kemiri yang kerap diambil korban itu adalah miliknya.
“Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi, si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya enggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankan lah kemiri ini kepemilikan siapa,” jelasnya.
“Tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini mengganggap bahwa memang dia mengusahaai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri,” sambung Natar.
Alhasil terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku pun lalu memukul kepala korban dengan menggunakan tangkai kelapa kering dan sandal hingga membuat korban tewas.
“Kesimpulan sementara penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Polisi lalu menangkap MP pada 5 Agustus. Saat ini, Natar menyebut MP juga telah ditahan.
“Tersangka MP dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya.
Sumber : detik.com