Medan, Ruangpers.com – Personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap penjual sekaligus seorang pembeli chips game online Higgs Domino atau Scatters dari Kota Binjai.
Keduanya masing-masing berinisial TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum mendapat laporan adanya praktek penjualan chips permainan Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (15/10/2023).
“Personel kemudian bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi tersebut,” katanya, Senin (16/10/2023).
Dari penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan, personel mendapati bukti penjualan dari handphone milik TA. Tak hanya penjual, Hadi menyebutkan, petugas saat itu juga mengamankan pembeli chips berinisial TP dari tempat itu.
Hadi menambahkan, dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti handphone dan uang tunai sebesar Rp3,2 juta. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com