Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing ( 40 ) diringkus satuan narkoba polres Taput.
Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso pada Jumat (27/10/2023), ketiga tersangka telah diringkus saat berpesta narkoba di komplek Pajak Tarutung, Taput, Kamis (26/10/2023).
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan, (41) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput.
“Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap. HBT ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, kamis ( 26/10) pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Minggu (29/10/2023).
Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ketiga tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Baca Juga : Asyik Pesta Narkoba, 3 Pemuda di Tarutung Diciduk Polres Taput
“Saat HBT di tangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0,5 gram. Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya,” sambungnya.
“Kepada keempat orang tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com