Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Utara yang dikomadoi Kapolsek, AKP Manaek S. Ritonga, SH, MH, mengamankan Fauzi (31), warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang Aman, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (19/4/2021), sekira pukul 00.40 WIB, atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, pada Minggu (17/4/2021), sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Aman.
Identitas korban, Idah Pohan (60), warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang Aman Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada hari Sabtu (18/4/2021) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB yaitu saat korban masuk kedalam rumah dan melihat, bahwa didalam rumah telah berantakan.
Selanjutnya korban memeriksa isi rumah dan melihat, bahwa beras pemberian pemerintah telah hilang.
Kemudian korban bertanya kepada anaknya, bernama Sofia. “Siapa yang ambil beras kita,”tanya korban. Lalu dijawab oleh Sofia “sudah pastilah si Fauzi”.

Kemudian korban mencari Fauzi, di Jalan Ade Irma Suryani Gang Aman dan akhirnya bertemu.
Korban pun bertanya “kenapa kau ambil berasku?” Dan dijawab Fauzi “mana ada kuambil”.
Selanjutnya pelapor mengambil batu dan melempar pelaku, namun tidak kena.
Kemudian pelaku Fauzi mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian lengan atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
Dan sekira pukul 00.40 WIB, pelaku Fauzi diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Siantar Utara dengan kondisi luka robek pada kepala dan mengeluarkan darah.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (19/4/2021).
(red)