Aceh Utara, Ruangpers.com – Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram serta menangkap tiga pelaku diduga pembawa barang haram tersebut.
Dua diantaranya ditembak pada bagian betis karena melawan petugas ketika ditangkap.
“Saat penangkapan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak betis keduanya,” kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, Rabu (21/7/2021).
Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Ketiganya warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap secara terpisah. T
ri menyatakan, pelaku IR ditangkap lebih dulu oleh petugas di Desa Ulee Rubek. Setelah itu, polisi menangkap S dan MA di Aceh Tamiang dan harus melakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan aparat.
Penangkapan terhadap S dilakukan aparat dengan menggerebek rumahnya. Namun S tidak ada di lokasi sehingga petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan ransel atau tas punggung di loteng rumah pelaku berisi tujuh paket sabu-sabu dengan tujuh kilogram.
“Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut. Pelaku S kabur ke Aceh Tamiang. Petugas mengejar S ke daerah tersebut bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang,” kata AKBP Tri Hadiyanto.
Tri Hadiyanto mengatakan petugas akhirnya menangkap pelaku S alias LIS di di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Bersama S, polisi turut menangkap MA alias Bada.
Sumber : iNews.id