Asahan, Ruangpers.com – Polisi menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu seberat 57 kilogram (kg) dan 5.000 butir ekstasi di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, barang haram dari luar negeri tersebut akan diedarkan di wilayah Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengungkapkan narkoba tersebut datang dari Malaysia. Dalam kasus ini, satu dari tiga pelaku ditangkap.
“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Irjen Panca di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (14/4) lalu di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan. Polisi mendapatkan informasi akan datang tiga orang menggunakan sampan warna biru membawa narkoba dari Malaysia dan langsung melakukan pengejaran.
Para pelaku yang sadar diburu polisi kemudian berupaya melarikan diri ke arah pantai dan meninggalkan barang bukti narkoba. Pelaku kabur saat kapal polisi kandas sebelum memasuki pantai.
“Namun polisi terus memburu pelaku ini hingga berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4) di rumahnya,” jelasnya.
Seorang pelaku berinisial H berterus terang mendapatkan upah dari jasa kurir narkoba tersebut sebesar Rp 2 juta per bungkus. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pekerjaan serupa dan berhasil memasukkan 30 kg sabu sekitar 10 hari sebelum ia ditangkap.
Tersangka H yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga : Bravo ! Satpolair dan Satnarkoba Polres Asahan Amankan Ratusan Bungkus Sabu dan Ekstasi
“Kita masih mendalami terus jaringan peredaran narkoba yang dipasok dari luar. Saya perintahkan kepala polres untuk selalu mengawasi khususnya jalur rawan narkoba di perairan tak resmi,” kata Panca.
Sumber : detik.com