Jakarta, Ruangpers.com – Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024.
Adapun, wacana penerapan penggolongan untuk SIM C telah muncul sejak tahun 2012 silam. Tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Menurut berbagai sumber, Jumat (31/5/2024), perbedaan SIM C1 dan SIM C terletak di jenis motor yang digunakan pengendara. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan, SIM C1 Berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Selain itu, SIM C1 juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Di sisi lain, SIM C2 berlaku untuk orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat mengenai pembuatan SIM C1 diatur dalam Pasal 8 dan 9 No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Pasal 8 menyebut, “Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Di dalam Pasal 9, menyebut “Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan”.
Demikian ulasan mengenai perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Semoga bermanfaat!
Sumber : iNews.id