Simalungun, Ruangpers.com – Para pelaku pengedar rokok ilegal jenis Luffman tampaknya pasang tak tik baru alias rapi dalam memasarkan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Seperti penelusuran tim wartawan yang melakukan investigasi ke lapangan, Rabu (26/1/2022), di kawasan Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, rokok Luffman cover warna merah itu dijual di rumah warga dengan sembunyi – sembunyi dan tidak sembarangan beredar.
Diduga cara itu dilakukan untuk menghindari pihak Bea Cukai, dan pihak Kepolisian yang terus mengejar para pelaku pengedar rokok ilegal yang jelas – jelas merugikan Negara dan pabrik rokok legal.
Seperti penuturan salah seorang warga Jorlang Hataran, inisial GP (49), bahwa dirinya sering membeli rokok Luffman, bahkan tiga bungkus dalam sehari dan harga per bungkusnya Rp10 ribu.
Dan menurutnya, rokok ilegal jenis Luffman ini sudah lama beredar di kawasan Tiga Balata, bahkan belakangan ini dijual warga di rumah dengan sembunyi – sembunyi.
“Jadi kalau kita mau beli, kita langsung ke rumah warga tersebut. Mungkin mereka sudah tahu, kalau menjual rokok ilegal dilarang keras oleh pemerintah,”ungkapnya.
Baca Juga : YLKI Humbahas Kecewa, Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai masih Marak di Humbahas
Dan menurutnya, orang mau beli rokok ilegal tersebut karena harganya masih terjangkau dan rasanya juga hampir sama dengan rokok putih lainnya.
“Dan mungkin, masih banyak masyarakat yang tidak tahu kalau Luffman itu rokok ilegal, makanya perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, biar jangan ada lagi yang membeli rokok ilegal,”ungkapnya, sambil mendukung upaya Pemerintah dalam membasmi rokok ilegal yang jelas – jelas merugikan Negara.
(red)