Simalungun, Ruangpers.com – Peredaran rokok ilegal Luffman di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Desa Parbutaran, tampaknya semakin menjadi – jadi.
Bahkan, tim awak media yang turun ke Parbutaran kembali menemukan rokok illegal tersebut, pada Jum’at (7/10/2022), lalu.
Rokok Luffman tanpa cukai tersebut kembali ditemukan di salah satu Rumah Makan, di Parbutaran.
Awak media media mencoba menanyakan soal rokok Luffman itu kepada warga inisial ‘ASG’ atau pemilik rokok Luffman tersebut.
Disebutkan, dia menghisap rokok itu karena murah atau harganya jauh lebih murah dengan harga rokok lainnya.
Kalau rokok merek lainnya, paling murah Rp. 28.000 per bungkus, sedangkan rokok Luffman ini saya beli hanya Rp. 11.000 per bungkus, terang ASG.
Baca Juga : Bea Cukai Harus Tahu, Rokok Ilegal Luffman masih Bebas Beredar di Tanah Karo
Saat ditanya darimana dia membeli rokok tersebut, dia mengaku dari teman ke teman, bukan dari warung.
Ada oknum warga yang menjualnya secara diam-diam sebagai pendapatan tambahan karena sipenjual bukan memiliki warung, pungkas ASG kepada awak media.
Semoga pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas, mengamankan peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara dan para perusahaan rokok legal.
(red)