Rantauprapat, Ruangpers.com – Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti narkoba ini dibungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan keterangan. Menurutnya, anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan.
“Tunggu waktu ya, nanti kami kabari jika akan diekspos. Nanti dikabari,” kata Deni, Rabu (16/6/2021). Informasi yang diperoleh sementara, polisi telah memantau pergerakan sindikat narkoba ini pekan yang lalu. Pengungkapannya berdasarkan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Kepulauan Riau, Negara Malaysia dan Singapura. Dalam pengerebakan tersebut, petugas menemukan tumpukan sabu dibungkus plastik warna hijau dengan berat 60 kg.
Sumber : iNews.id