Pematangsiantar, Ruangpers.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, AIPDA H. E. Pane, menyelesaikan perkara pencurian baterai mobil melalui problem solving.
Perkara pencurian itu terjadi pada Minggu (18/2/2024), pukul 01.00 WIB, di Jln. Sisingamangaraja, Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat itu, pihak pertama berinisial RS (40), warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mencuri 2 buah baterai mobil milik pihak kedua, Wisnu Wardana (45), warga Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E Pane langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu, kedua belah pihak sepakat berdadmai secara kekeluargaan dengan membuat poin poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya surat perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E Pane, menyelesaikan perkara pencurian baterai mobil tersebut melalui problem solving.
(rel)