Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan perkara pencurian dengan problem solving, pada Jumat (18/4/2025) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, pencurian berupa 4 buah tabung gas LPG dan 1 unit Handphone (HP) tersebut, terjadi di rumah pihak pertama atau korban Agus Jhon Saragih (55), di Jalan Kemiri, Kelurahan Kahean, pada Jumat (18/4/2025) sore, pukul 15.00 WIB yang diduga dilakukan pihak kedua atau pelaku berinisial GDJM (22) yang juga warga Jl. Kemiri.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana pihak kedua mengakui perbuatannya, dan bersedia menggati rugi dan juga berjanji akan diberangkatkan keluarganya keluar kota.
Adanya perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang dilengkapi materai tersebut, maka Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari,”pungkas AKP Jahrona Sinaga.
(rel)