Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polseķ Sianțar Barat – Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pencurian tabung gas melalui problem solving, pada Senin (24/1/2025) siang, pukul : 14.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, MH, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (24/1/2025), sekira pukul 04.00 WIB, di warung milik Merliana Sinaga, di Pajak Horas, Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, warung milik Dedi Agustina Piawan di Jalan WR. Supratman, depan Kantor Lurah Proklamasi dan warung milik Amimuddin di Pajak Horas Jalan Sutoyo.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang pelaku berinisial Ra, DHP dan Ma. Selanjutnya personil piket Polseķ Siantar Barat melakukan mediasi terhadap para korban dan pelaku.
Kemudian hasil mediasi tersebut, para korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan para korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi.
Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai, maka personil Polseķ Sianțar Barat menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)