Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving, pada Jumat (04/10/2024) siang, sekitar pukul 14.40 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.sos.i, MH, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (04/10/2024), pukul 11.00 WIB, di Jl Merdeka, tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dimana, pihak ke II berinisial HN br B (65), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak ke I berinisial KWS (35), warga Jl. Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Menerima informasi kejadian tersebut dari masyarakat, personil Polsek Sianțar Barat langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan. Pihak I dan II saling memaafkan serta tidak balas dendam dikemudian hari, pihak II menganggap lunas uang pinjaman sebesar Rp2.5000.000 oleh mertua pihak I atas nama MM sebagai pengganti biaya perobatan pihak I.
Perdamaian itu pun dituliskan sekaligus ditandatangani kedua belah pihak dalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu, Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.sos.i, MH, menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving.
(rel)