Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, melakukan mediasi perkara perbuatan tindakan tidak menyenangkan, pada Selasa (4/3/2025) siang, pukul : 13.00 WIB.
Kejadian tersebut di jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada 21 Februari 2025 lalu, sekira pukul 04.40 WIB, dimana pihak I, berinisial N (59), melakukan pelemparan kotoran di depan rumah pihak II, HYS (45).
Tidak terima kejadian itu, HYS datang melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut dikemudian hari dengan tandatangani surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.
Adanya surat perdamaian tersebut, maka personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga diselesaikan dengan problem solving,”kata Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.
(rel)