Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Dwikora, AIPTU Devi Alexander, bersama Unit Reskrim, menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (21/6/2025) sore, sekitar pukul : 15.30 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, MH, mengatakan, perkelahian tersebut antara pihak I inisial LS dan pihak II RIPD.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidka saling menuntut proses hukum dikemudian hari serta saling memaafkan.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan masing – masing menandatanganinya,”pungkas IPTU Dian Putra.
(rel)