Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pemarangsiantar melalui Kanit Rekrim, Ka. SPK dan Bhabinkamtibmas, BRIPKA Asril Manurung, menyelesaikan perkara perkelahian antara kakak adik dengan problem solving, pada Sabtu (12/4/2025).
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, perkara tersebut terjadi di rumah Norita Ruslan Kartini Silalahi, di jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (11/4/2025) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
Kejadian diawali dengan satu rumah didiami 3 rumah tangga. Kemudian terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak pertama, Jun Ricky Manurung (43) dan pihak kedua, Dewi Sartika Manurung (40) yang merupakan kakak adik kandung berupa penghinaan, kata – kata kasar serta adanya pengancaman dengan pisau.
Menerima laporan, pada Sabtu (12/4/2025) pagi, sekira pukul 08.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat bersama Ka. SPK dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum sehingga diselesaikan dengan problem solving.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, Bripka Asril Manurung berpesan agar hidup rukun.
Sayangi orang tua di masa tuanya karena dilahirkan dari rahim yang sama dan dapat mengontrol emosi supaya tidak merugikan diri sendiri, pesannya.
“Kedua belah sudah membuat surat perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Doni.
Maka perkara tersebut diselesaikan dengan problem solving.
(rel)