Jakarta, Ruangpers.com – Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memfasilitasi pertemuan antara pedagang wanita di Pasar Gambir berinisial LG dan pria yang diduga preman berinisial BS. Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir.
“Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” kata Panca di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (12/10/2021).
Panca mengatakan kasus yang awalnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan kini sudah diambil alih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Dia menyebut akan dilakukan audit kembali terhadap kasus ini.
“Percayakan penanganannya kepada kami, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim,” ucap Panca.
Panca menjelaskan BS memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain.
“Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara BS,” tutur Panca.
Panca juga menjelaskan dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir. Menurut keterangan LG, kata Panca, memang ada pungutan namun itu bukan dilakukan oleh BS.
“Bukan saudara BS yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat,” jelas Panca.
“Persoalan yang terjadi itu karena ibu LG merasa bukan BS yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar,” tambahnya.
Panca meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita dengan pria yang diduga sebagai preman pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
“Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan,” ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).
Polda Sumut kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan ini. Polisi bakal mengusut pengakuan si preman dan pedagang yang sama-sama menjadi korban.
“Dua laporan yang mereka buat kan sama-sama membela diri dan membenarkan apa yang mereka alami, makanya kita akan dalami apakah ada keterangan yang dikarang-karang antara keduanya atas peristiwa yang terjadi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Hadi mengatakan Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara untuk laporan yang dibuat pria diduga preman berinisial BS ke pedagang wanita berinisial LG. Gelar perkara sudah dilakukan.
“Hari ini penyidik krimum akan gelar perkara khusus atas laporan BS yg berujung penetapan tersangka LG untuk melihat secara jelas peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Sumber : detik.com