Taput, Ruangpers.com – Iman Akbar Zega, petani di Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara nekat berladang ganja kering.
Akibat perbuatannya, ia pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Menurut Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, tersangka ditangkap pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB di ladangnya
“Saat diamankan, tersangka berpura-pura melihat kebunnya,” kata Johanson, Sabtu (29/4/2023).
Ia mengatakan, ganja kering yang ditanam pelaku ditempatkan di sejumlah pot.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu tujuh batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 30 gram, dan dua paket narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto empat gram,” kata Johanson.
Selain itu, disita pula kantong plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, tiga buah ember plastik warna hitam, sebuah ransel warna hitam, dan satu unit handphone.
Sumber : tribunnews.com