Tapanuli Selatan, Ruangpers.com – Polisi menangkap petani asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial TR (43). Dia diduga telah menganiaya Kepala Desa (Kades) Sijungkang, Adi Mirhan Siregar.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Minggu (19/3/2023) di Desa Kubu Pao, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Terduga pelaku penganiayaan adalah TR (43) seorang petani warga Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel,” kata Imam Zamroni, Senin (20/3/2023).
Imam mengatakan, penangkapan bermula saat Tim II Opsnal Satreskrim Polres Tapsel berangkat ke Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan sejumlah personel kepolisian itu untuk menyelidiki keberadaan TR yang dijerat Pasal 351 KUHP.
Setiba di sana, tim berkoordinasi dengan Polsek Rambah Samo. Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu hari, pada Minggu sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka yang sedang bekerja di lahan milik masyarakat.
“Saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Imam menyatakan, tim opsnal selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun penganiayaan terjadi pada 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa terjadi di depan rumah korban Adi Mirhan Siregar di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Sumber : iNews.id