Nias, Ruangpers.com – Komandan Kodim (Dandim) 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau memimpin langsung penggagalan penyelundupan kayu diduga ilegal.
Kayu tersebut diamankan dari mobil truk bernomor polisi BK 8800 LRN di atas kapal penyeberangan, Pelabuhan Gunung Sitoli, Jumat (28/7/2023) malam.
Kapal tersebut akan berlayar menuju Sibolga. Personel Kodim 0213 Nias mengamankan sopir dan kernet truk yang membawa kayu tanpa disertai dokumen resmi tersebut.
“Setelah saya menerima laporan, saya segera meluncur ke Pelabuhan Gunung Sitoli. Setelah kita melakukan pengecekan awal, kita buka terpalnya di atas kapal kita temukan seperti apa yang kita lihat saat ini,” ujar Letkol Inf.
Torang Parulian di lokasi sambil menunjukkan truk bermuatan kayu diduga ilegal itu, Jumat (28/7/2023).
Kayu yang diangkut jenis Tumusi sebanyak 192 batang atau lebih dari 10 kubik. Rencananya kayu dijual kepada salah seorang penampung di luar Pulau Nias.
Usai mengamankan kayu berserta sopir dia langsung berkoordinasi dengan Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Saya langsung menelepon Bapak Kapolres Nias, kebetulan beliau juga lagi ada dinas di Kota Medan dan mengutus KBO Reskrim Polres Nias,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, KBO Reskrim Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu mengatakan, akan menelusuri mengenai kayu tersebut.
Dalam penelusuran itu, kata dia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dinas kehutanan setempat.
“Setelah diserahkan selanjutnya kami lakukan pengecekan,” katanya. Saat ini, mobil beserta kayu tersebut dibawa ke Mapolres Nias.
Sumber : iNews.id