Nasional

PNS Punya Sistem Kerja Baru Tahun Ini, Begini Aturan Kementerian PANRB

Jakarta, Ruangpers.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunyai aturan kerja baru di tahun baru 2022 berdasarkan kebijakan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) serta status penyebaran Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE Menteri PANRB No. 01/2022, Kamis (6/1/2022), berikut rincian lengkap aturan kerja ASN:

Advertisement. Scroll to continue reading.

A.Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1.Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B.Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C.Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.

Sementara itu sebagai informasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.

Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

2 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

2 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

2 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

19 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

19 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

20 jam ago