Jambi, Ruangpers.com – Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas diduga hasil penyelundupan. Sebanyak 134 bal pakaian bekas ditemukan dan disita.
Penggerebekan ini dilakukan di gudang penyimpanan yang berada di Pall 11, Pondok Meja, Muaro Jambi, pada Jumat (24/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti larangan penggunaan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan thrifting.
Polisi bersama tim Bea Cukai Jambi menyisir gudang tersebut. Di dalam gudang itu, petugas menemukan ratusan bal pakaian bekas yang terdiri dari baju dan celana baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu pakaian yang ditemukan juga beragam mulai ukuran anak-anak hingga orang dewasa.
“Semua totalnya ada 143 bal yang kami amankan,” kata Kasubidt I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda, Jumat (24/3/2023).
Hasil pengecekan sementara pakaian itu berasal dari Korea, China, Vietnam, dan Kamboja. Hal ini dilihat dari tag atau label yang menempel pakaian tersebut.
AKBP Rivanda mengatakan pihaknya belum mengetahui asal pakaian bekas tersebut. Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai untuk penyelidikan itu.
“Namun kemungkinan ini barang bekas impor dari luar negeri, yang akan diedarkan di Provinsi Jambi,” ujarnya.
“Saat kami ke sini memang tidak ada orang, namun ada 3 orang saksi yang kebetulan memegang kunci gudang ini,” katanya.
Tiga orang akan dimintai keterangan sementara terkait barang impor ilegal tersebut. Sementara bal pakaian itu disita dan diselidiki lebih lanjut bersama pihak Bea Cukai Jambi.
“Kami juga bergabung dengan Bea Cukai, kami mengamankan dulu dari Bea Cukai barang-barang ini. Kami akan koordinasi lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya
Sumber : detik.com