Medan, Ruangpers.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Sejauh ini, penyidik Polda Sumut sudah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga orang tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Hadi tidak menjelaskan asal-usul ketiga orang tersebut. Namun dari informasi yang beredar mereka berasal dari Dinkes Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” kata Hadi, Jumat (21/5/2021).
Hadi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan. “Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali,” ujarnya.
Hadi menolak menjelaskan lebih jauh terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut. Dia menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Masih kita kembangkan kasusnya,” ucapnya.
Sumber : iNews.id