Medan, Ruangpers.com – Direktorat lalu lintas Polda Sumut bakal menambah 40 perangkat tilang elektronik tahun ini.
Tilang elektronik yang akan ditambah ini merupakan tilang menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang oleh personel Polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres.
Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah 3 perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan 2 perangkat.
Kemudian Polres selanjutnya yang mendapat dan menerapkan tilang elektronik mobile ialah Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Aasahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara.
Lalu Polres Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai hingga Tanah Karo.
Hadi mengatakan masing-masing Polres ini mendapat 2 perangkat.
Kemudian Polres Tapanuli Selatan, Sidempuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat tilang elektronik mobile.
“Sesuai rencana Polres di atas yang sebelumnya belum ada, nantinya mulai menerapkan tilang elektronik mobile,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (5/1/2023).
Hadi menjelaskan penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah ini diperkirakan mulai berlaku antara bulan Februari dan Maret 2023.
Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Sementara itu, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Pemko Medan.
Sejauh ini tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda.
“Sekitar bulan 2-3 tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran,”ucapnya.
Sumber : tribunnews.com