ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Foto: Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

by Ruangpers.com
2 Maret 2022 | 07:22 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dari tiga kasus itu, petugas menetapkan 6 orang tersangka.

“Operasi bulan Januari 2022, kita berhasil mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C. Wisnu Adji P, kepada wartawan, Rabu (1/3/2022).

Wisnu mengatakan barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 53.000 gram (53 kg). Kemudian, total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 59.020 gram (59 kg).

Narkoba jenis sabu ini, kata Wisnu merupakan jaringan dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia di perairan Aceh. Kemudian, masuk ke Tanjung Balai dan datang ke Medan. Sementara untuk ganja, merupakan jaringan Aceh ke Medan.

Selain itu, Wisnu menjelaskan pengungkapan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas menyelidiki dan mengamankan satu buah kendaraan bersama dua orang laki-laki berinisial P dan RE di Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua karung goni di bagasi berisi ganja yang satu karung berisi 30 bungkus dan satu lagi berisi 23 bungkus,” sebut Wisnu.

Dari keterangan keduanya bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Medan dengan inisial MA.

“Kita berhasil mengamankan uang dari tersangka yang kita kembangkan tersebut serta sebuah kendaraan bermotor merk Honda beat,” ujar Wisnu.

Menurut keterangan P dan RE, keduanya diberikan upah sebesar Rp 200 perkilogram untuk mengantar barang haram itu dari Aceh ke Medan.

“Mereka mendapatkan upah sebenarnya nggak terlalu besar tetapi hanya Rp 200 ribu perkilogram ganja. Untuk membawa dari Aceh ke Medan ke tersangka MA,” sebut Wisnu.

Selanjutnya, untuk narkoba jenis sabu dilakukan dengan dua pengungkapan. Di mana, pengungkapan pertama terhadap 10.000 gram (10 kg) sabu.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial A di Kecamatan Medan Labuhan.

“Kita berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan sepeda motor,” sebut Wisnu.

Dari A, petugas ditemukan barang bukti satu karung goni yang berisikan 10 bungkus plastik warna hijau merek guanyiwang berisi sabu seberat 10 kg.

“Dia diberikan (dijanjikan) upah Rp 5 juta untuk membawa 10 kg itu untuk menyerahkan dari A ke B,” sebut Wisnu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengungkapan terhadap 49 ribu gram sabu dari Aceh ke Medan.

Awalnya, petugas mencurigai ada kendaraan roda empat di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Baru. Petugas memberhentikan mobil itu yang dikendarai oleh SN dan disampingkan MD. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas plastik warna coklat berisikan 11 bungkus teh Cina merek qingshan.

“Kita lakukan penggeledahan, ditemukan awalnya adalah kita menemukan yang pertama 11 bungkus atau 11 kilogram sabu,” ujar Wisnu.

Kemudian, petugas menemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan 7 bungkus teh Cina merek qingshan berisikan sabu seberat 7 kg.

Dari situ, petugas mengecek ke tersangka yang lain, ternyata ada 2 trip dengan kendaraan berbeda. Petugas pun melakukan pengejaran dan memberhentikannya di Kecamatan Medan Kota.

“Kita kejar dan kita peroleh lagi berikutnya dengan jumlah 31 bungkus (31 kg) dengan tersangka yang lain,” ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan untuk semua tersangka telah diproses. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke jaksa dan sudah P21.

“Semua sudah kita proses dan berkasnya sudah dinyatakan P21 dan dikirim ke kejaksaan. Jadi tersangka sabu dan ganja sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Wisnu.

Adapun pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan sabu bakal diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Sedangkan untuk ganja diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 5 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara, seluruh barang bukti ganja dan sabu dilakukan pemusnahan.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: GanjaPolda SumutSabu
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini