Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Rabu (13/7/2022) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB.
Awalnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
Info itu langsung disikapi petugas dengan mendatangi alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 13.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sesuai informasi yang mereka terima.
Saat itu, laki – laki itu sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap petugas yang belakangan diketahui bernama, Jefri Saragih alias Goliong (40), warga Jl. Simbolon No. 4 BLK, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 4,03 gram yang dibalut tisu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat.
Dan saat pelaku diinterogasi petugas, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “F”, lalu dilakukan pengembangan, namun “F” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (16/7/2022).
(red)