Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Sebelum pelaku dibekuk, pada Senin (14/3/2022), sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di perladangan coklat, sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Begitu di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan saat itu sedang duduk-duduk di perladangan coklat.
Tanpa berlama – lama, petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui bernama Frans Tito (41), warga Kelurahan Kahean.
Lalu personil menyuruh pelaku untuk menunjukkan narkoba miliknya.
Dan saat itu, pelaku menunjukkan lokasi pot bunga dan saat diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
Dan barang bukti lainnya dari Frans Tito, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
Baca Juga : Cari Bandit Narkoba di Jalan Nagur, Polisi Amankan 2 Orang dan Temukan Bong
Setelah ditanyai, Frans mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “R”.
Lalu dilakukan pencarian terhadap “R”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (15/3/2022).
(rel)