Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP David Sinaga, selaku Kasat Narkoba, benar – benar serius memerangi para pelaku penyalahguna narkotika, di wilayah hukumnya.
Terbukti, pada Jumat (29/1/2021), lalu, sekira pukul 09.40 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan satu orang, berinisial MS (36), warga Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun.
Pelaku diringkus dari ruangan dapur rumahnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah plastik warna bening, berisi 122 paket narkotika diduga jenis ganja dan dari kantong celana kanannya, juga ditemukan 1 unit Hp.
Lalu, dari kantong celana kiri pelaku, juga ditemukan uang Rp.103.000.

Tidak hanya itu, kemudian petugas menggeledah lemari dan dari samping lemari ditemukan 1 unit timbangan warna orange.
Kemudian dari ruangan tamu rumahnya, juga diamankan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun, ranting narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah goni plastik yang berisi daun narkotika diduga jenis ganja, dan 10 (sepuluh) lembar kertas nasi.
Kepada petugas, MS mengakui kalau narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas adalah miliknya, yang didapatnya dari Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)