Sergai, Ruangpers.com – Dua orang terduga bandar Narkotika jenis sabu, berinisial FS alias Fendri (24), warga Jalan Sawo, Kecamatan Padang Hulu, dan JT alias Jimmy (34), warga Jalan Bahkulihat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, terpaksa ditembak Polisi karena melawan, pada Kamis (18/3/2021) lau, pukul 18:00 WIB.
Dari kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran besar, seberat 1 ons serta timbangan elektrik.
Keduanya ditangkap saat akan transaksi dengan Polisi yang menyeru sebagai pembeli, di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Para pelaku menyanggupi permintaan polisi untuk memesan sabu dalam jumlah besar.

Mereka sepakat bertemu dengan mengendarai Honda Supra X BK 6204 SW. Tidak perlu menunggu waktu lama, keduanya langsung ditangkap.
Namun, saat akan dibawa ke dalam mobil, tersangka mencoba melawan dan berupaya untuk kabur.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.
Kapolres Sergai, AKBP. Robin Simatupang, didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. H Manullang, kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat digiring ke dalam mobil.
Dalam introgasi cepat, lanjut Kapolres, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari W, warga Siantar, namun dalam pengembangan gagal, lantaran tersangka hanya tahu nama bandar, namun tidak tahu alamat.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Kedua tersangka juga sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pengembangan,”kata Kapolres Sergai.
(Dmk)