Pematangsiantar, Ruangpers.com – Jaringan pengedar sabu seakan tidak berkutik bahkan mati langkah dibuat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Buktinya, berbekal informasi warga, dua orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus.
Awalnya, pada Jumat (25/3/2022), pukul 16.00 WIB, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah, sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di ruang tamu dan keduanya langsung diamankan yang belakangan diketahui bernama Rizky alias Kibek (26), warga jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu dan Ikbal (26), warga yang sama.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah dompet kain berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 5,18 gram dari kantong celana Rizky alias Kibek.
Juga ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Oppo dan dari samping kiri Rizky alias Kibek duduk, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Adel dari Jalan Dahlia Siantar, Barang Bukti 1,36 Gram Sabu
Dan saat diinterogasi, pelaku Rizky mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “N” dan saat dilakukan pengembangan, “N” tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (27/3/2022).
(rel)