Pasaman, Ruangpers.com – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). A ditangkap usai kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram ke Sumbar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan salah seorang anak buahnya yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan ditangkap BNNP Sumbar. Dia mengaku A saat ditangkap sedang cuti lebaran.
“Kita kemarin ditanyakan sama BNNP apakah yang bersangkutan anggota kita. Setelah kita cek memang anggota kita. Sementara saat kemarin itu dia ditangkap sedang cuti lebaran,” kata Kartyana kepada detikSumut, Rabu (1/5/2024).
Kartyana mengatakan A akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dia mengaku pihaknya tidak akan mentolerir tingkah laku anak buahnya yang melakukan pelanggaran.
“Kita akan menindaknya sesuai aturan berlaku bagi yang melakukan pelanggaran. Sementara untuk kita (Polri) ada mekanismenya, ada disidang disipilin, kode etik dan pidana. Nantinya ini akan kita laksanakan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara saat ini, Kartyana mengaku Polres Padang Panjang masih menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNNP Sumbar. Hasil pengembangan kasus itu nantinya akan disampaikan ke Polda Sumbar sebelum ditembuskan kembali ke Polres Padang Panjang.
“Kita masih menunggu hasil dari BNNP. Karena saat ini masih dilakukan pengembangan. Sementara nantinya hasil pengembangan dari BNNP akan disampaikan ke Polda. Baru di Polda disampaikan kepada kami di Polres,” ungkapnya.
“Jadi penindakan ini usai kami mendapatkan petunjuk dari Polda. Jadi saat ini kami masih melakukan kordinasi terkait ini. Karena dalam kasus ini masih dilakukan pengembangan jaringannya,” tutupnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A usai kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram. A diketahui merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.
“Penangkapan ini usai kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke wilayah Sumbar. Sementara barang haram itu dia dapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas kepada detikSumut, Rabu (1/5/2024).
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kami dan pelaku, karena saat itu dia mau kabur. Sementara barang bukti yang kita amankan sebanyak 141,7 kilogram ganja,” sambungnya.
Peristiwa penangkapan itu sendiri dilaporkan terjadi Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4) pagi.
Saat dilakukan interogasi, oknum polisi ini mengaku barang haram itu milik temanya seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Sementara saat membawa barang haram itu, A mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta dari oknum diduga pemilik ganja.
“Dari pengakuan pelaku, dia hanya membawa barang itu dan mendapatkan upah. Untuk pemiliknya sesuai keterangannya adalah salah seorang tahanan di Lapas Kelas II A Muaro Padang. Sementara Untuk upahnya itu belum deal, karena baru dikasih uang jalan sebesar Rp 2 juta,” terangnya.
A sendiri kata Ikhlas telah berhasil membawa ganja sebanyak tiga kali ke Sumbar. Sementara saat itu dia mendapatkan bayaran dari pelaku sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
“Pengakuan dia sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar. Untuk saat itu dia mendapatkan upah Rp 5 juta-Rp 6 juta. Sementara uang itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Sumber : detik.com