Jakarta, Ruangpers.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan anggota Polri melakukan tilang manual di jalan. Penindakan pelanggaran lalu lintas diarahkan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, terkait instruksi Kapolri tersebut pihaknya mengedepankan tilang elektronik maupun teguran kepada pelanggar lalu lintas.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Aan dikutip situs Korlantas Polri.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” sambungnya.
Aan menegaskan, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang tersebar di Indonesia baik ETLE statis maupun mobile.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” katanya.
Sementara tilang manual secara langsung akan diganti dengan teguran maupun edukasi dan sosialisasi. Diharapkan masyarakat yang melanggar tidak akan mengulanginya lagi.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (Natal dan Tahun Baru). Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Sumber : detik.com