Bandar Lampung, Ruangpers.com – Iwan Setiawan (30) ditangkap anggota Resmob Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Pria tersebut melakukan penipuan terhadap 10 wanita dengan mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Lampung.
Terbongkarnya penipuan ini setelah salah satu korban wanitanya bernama Lulu melaporkan perbuatan tersangka setelah berhasil membawa kabur motornya.
“Kami telah mengamankan pelaku IS di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada tanggal 12 Desember 2024 kemarin. Kami tangkap pelaku atas laporan korban Lulu, bahwa pelaku telah menggelapkan motornya,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Selasa (16/1/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan terhadap 10 korban yang merupakan teman wanitanya.
“Menurut pengakuan tersangka ada 10 korban yang telah ditipu oleh tersangka, korban wanita diajak berkenalan di media sosial,” ucap dia.
Warsito menjelaskan, para korbannya ditipu oleh Iwan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Lampung.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota di Ditresnarkoba Polda Lampung dan Ditintelkam Polda Lampung,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebanyak Rp 25 juta dan satu unit motor milik korban Lulu.
“Kami temukan barang bukti uang Rp 25 juta dan motor milik korban Lulu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Iwan kini ditahan di Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber : detik.com