Madina, Ruangpers.com – Polres Madina menggagalkan penyelundupan 14.500 kg ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja itu hendak dikirim dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ke Denpasar, Bali.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai paket kiriman barang berbentuk kardus, Selasa 2 Agustus 2022.
“Kita mendapat informasi dari karyawan ekspedisi bahwa ada paket kiriman ke Denpasar, Bali, yang mencurigakan,” katanya mlansir Antara, Senin (8/8/2022).
Polisi yang mendapat informasi mendatangi ekspedisi itu dan menemukan kardus yang dibalut goni plastik dan lakban berisi 13 bal ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pengirim barang tersebut.
“Petugas penangkap RS (25) di jalan umum Desa Darussalam,” ujarnya.
Pelaku yang juga merupakan kurir dibawa ke kantor ekspedisi untuk diperlihatkan barang miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat diinterogasi RS mengaku barang haram itu didapatnya dari DOL yang saat ini dalam penyelidikan.
“Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja ke jasa ekspedisi. Saya menerima upah Rp 500 ribu,” katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara sumur hidup dan paling singkat enam tahun,” katanya.
Sumber : Suara.com