Aceh, Ruangpers.com – Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 150 kilogram (KG) sabu, 145.000 butir ekstasi dan 20.000 butir pil H5.
Narkoba dalam jumlah besar dari jaringan internasional ini akan dikirim dan diedarkan di Medan, Palembang dan Jakarta.
Sebanyak enam tersangka ditangkap dari sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Bireun.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut yakni Selat Malaka. Berdasarkan penyisirian diamankan satu kapal bersama ratusan kilogram sabu serta tiga ABK,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (25/1/2022).
Kemudian dari pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lain yang diduga pengedali atau memerintahkan penjemputan ke laut.
Bersama keduanya disita barang bukti dua mobil. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka berikutnya di Bireun yang merupakan penerima barang tersebut.
Ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ini rencananya oleh para pelaku diedarkan mulai dari Meda, Palembang hingga ke Jakarta sebagai tujuan utama.
“Dari pengungkapan ini, secara total setidaknya setidaknya 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” kata Kapolda.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 an pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.
“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” katanya.
Sumber : iNews.id