Padang, Ruangpers.com – Polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 48 kilogram asal Sumatera Utara (Sumut) di dua lokasi terpisah di Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan empat orang pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menyebut barang haram tersebut berasal dari Sumut.
“Iya betul, ada dua lokasi pengungkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu (3/7) kemarin. Barang itu berasal dari Penyambungan, Sumut,” ujar Dwi kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2024).
Dwi menjelaskan pengungkapan itu dilakukan di dua lokasi terpisah. Untuk lokasi pertama dilakukan di pinggir jalan Desa Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 01.58 WIB. Kemudian, lokasi pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada pukul 02.300 WIB.
“Di TKP pertama, pelaku yang ditangkap adalah FH (28) dan MH (38), keduanya warga Kota Padang. Sementara di TKP kedua, polisi menangkap G (41) dan K (41), warga Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut,” jelas Kombes Dwi Sulistyawan.
Barang bukti yang diamankan di TKP pertama berupa dua karung goni yang berisi 40 paket besar ganja dan dua unit gadget pelaku. Sementara di lokasi kedua, polisi menyita delapan paket besar ganja, satu paket sedang ganja, satu unit gadget, serta satu unit sepeda motor.
Dwi mengatakan penangkapan ini hasil dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan.
“Kami mendapatkan informasi tentang pendistribusian narkotika menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” terangnya.
Kemudian, tim melakukan pengamatan di sekitar perbatasan Sumbar dan Sumut. Sementara saat itu mobil Toyota Innova hitam yang digunakan pelaku berhasil diberhentikan petugas.
“Dengan dukungan Polsek Rao, Polres Pasaman yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumbar. Kita berhasil mencegat pelaku. Petugas mengamankan FH dan MH beserta 40 paket ganja didalam mobil Toyota Innova hitam yang digunakannya,” jelas Kombes Dwi Sulistyawan.
Selanjutnya, di lokasi kedua, polisi mengamankan dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah, dan menemukan delapan paket ganja.
Para pelaku dan barang bukti kini berada di Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika untuk melaporkannya ke Polda, Polres, atau Polsek. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” imbaunya.
Sumber : detik.com