Jambi, Ruangpers.com – Polisi menggerebek lokasi judi bermodus game ikan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Jambi. Sebanyak 23 orang ditangkap.
“Perjudian ini modusnya seperti game ikan, ada dua tempat yang dijadikan sebagai lokasi permainan judi ikan yang kita gerebek itu, pertama di Kabupaten Muaro Bungo dan kemudian di Kabupaten Tebo Jambi. Lokasi judi itu sudah sangat meresahkan sekali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Penggerebekan dua tempat judi itu dilakukan Tim Resmob Polda Jambi berdasarkan laporan warga. Dari penggerebekan lokasi perjudian tersebut, polisi menangkap puluhan orang yang berada di lokasi judi.
Puluhan orang yang ditangkap itu dari pemain, pekerja, sampai pemilik tempat judi. Sejumlah alat judi ikan turut disita polisi.
“Dari 2 lokasi ini ada 23 yang kita amankan, dan 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo. 23 yang diamankan dari 2 lokasi judi tersebut kini kita bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti juga turut kita sita,” ujar Kaswandi.
Dari penggerebekan ini, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 8,6 juta. Di lokasi Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000.
Sumber : detik.com
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…
Leave a Comment