Medan, Ruangpers.com – Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba oleh pasangan suami istri dan seorang rekannya.
Rumah merupakan kontrakan para pelaku yang terletak di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, ketiga pelaku yakni berinisial BT, MD (Pasutri) dan WK.
Penangkapan terhadap ketiga nya ini, setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat ini ada pembuatan jenis narkotika happy water,” kata Teddy kepada Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024).
Ia menjelaskan, adapun modus dari para pelaku yakni memasarkan narkoba tersebut melalui Ojek Online atau Ojol.
Kemudian, petugas yang telah melakukan penyelidikan mencoba melakukan penyamaran dengan memesan narkoba jenis Happy Water tersebut.
“Kita melakukan Undercover buy melakukan pembelian. Setelah itu kita pancing dan mengamankan WK,” sebutnya.
Katanya, setelah dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ini polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi pembuatan narkoba jenis baru ini.
Setelah polisi mendatangi rumah tersebut, kemudian langsung menangkap dua tersangka lainnya yakni BT dan WD.
Lalu, polisi pun melakukan penggeledahan dan di dapati bahwa narkoba yang diedarkan tersebut diracik di rumah itu oleh ketiga pelaku.
Teddy menyampaikan, di lokasi rumah tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni:
Tiga buah kemasan Happy Water berisikan serbuk, puluhan butir pil ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Adapun cara meraka membuat ini, mereka meracik beberapa kandungan menjadi satu inilah hasilnya (Happy Water),” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang meracik dan ada juga yang melakukan pemasaran.
“Untuk harga Happy Water dengan berat bervariasi, harganya Rp 5 juta. Mereka membuat produk ini dengan inisiatif sendiri, kalau kita lihat dikerjakan di dalam rumah yang dikontrak ini,” ujar Teddy.
Teddy menyampaikan, terhadap perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup dan atu hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com