Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku judi Hongkong, Kamis (11/2/2021), lalu, sekira pukul 21.15 WIB dari jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tepatnya di kedai tuak milik Marga Sihombing.
Identitas pelaku yaitu berinisoal FJS (42), warga Dalil Tani Ujung No. 88, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Hp merk Nokia 105 warna hitam yang berisi angka tebakan jenis Hongkong, uang tunai sebanyak Rp. 140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar potongan kertas berusikan angka tebakan, 1 (satu) dan pulpen warna hitam merk paster.
Sebelum diamankan, petugas lebih dulu mendapat informasi dari warga, bahwa ada yang melakukan perjudian jenis Hongkong, di sebuah warung tuak milik marga Sihombing.
Petugas langsung merespon dan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku langsung ditangkap saat lagi duduk – duduk, di sekitar kedai tuak itu.
Dan ditemukan HP merek Nokia 105 warna hitam yang berisikan tebakan Hongkong dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Marihat untuk dilakukan proses lanjut.
(red)