Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Kamis malam lalu (16/6/2022).
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan kost Pondok Joy.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan yang dicurigai, sedang berdiri di depan Kost Pondok Joy, tepatnya di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama, Arini Febri Admaja alias Airin (29), warga Jl. Khadi No.13, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 (satu) plastik rokok yang didalamnya 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram dari selipan celana pinggangnya dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone.
Saat diinterogasi petugas dan pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya bernama Sutan Aji Pratomo.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku Sutan Aji Pratomo (31), warga Jl. Asahan KM. 4 Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berasil ditangkap, tepatnya di depan Kost Pondok Joy.
Saat pelaku digeledah, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya.
Dia mengaku ada memberikan sabu kepada Arini Febri Admaja, dan sabu tersebut diperolehnya dari “K”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “K” tidak ditemukan petugas.
Baca Juga : Dapat Info Transaksi Sabu, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap 3 Orang Ini
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (20/6/2022).
(rel)