Pematangsiantar, Ruangpers.com – Para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu seakan tidak ada kapoknya menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Terbukti, pada Sabtu (21/5/2022), sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang lagi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Petugas yang langsung terjun ke lokasi, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, dan saat didekati, laki-laki tersebut hendak melarikan diri, namun langsung terjatuh ke dalam parit.
Personil Sat Narkoba akhirnya berhasil menangkap laki-laki tersebut, dan saat itu terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kiri laki-laki tersebut.
Dan saat ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama Yudha Wiratama (38), warga jalan Jeruk bawah, Kelurahan Bantan.
Saat itu, petugas langsung memeriksa benda yang jatuh tersebut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram dari dalam parit yang kering.
Lalu, petugas menggeledah pelaku dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saat pelaku diinterogasi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Banjar.
Baca Juga : Tangkapan Sabu Lagi, 0,21 Gram Didapati Polisi dari Warga Kelurahan Banjar Ini
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (25/5/2022).
(rel)