Simalungun, Ruangpers.com – Seorang pria berusia 30 tahun terpaksa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu, di salah satu rumah, di Jalan Nenas, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku berinisial TS, diamankan pada Minggu (2/5/2021), setelah anggota Jatanras Sat Reskrim Simalungun melakukan penyelidikan dan mempelajari modus di tempat kejadian perkara sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan itulah, akhirnya personel Jatanras akhirnya memburu TS.
Baca Juga : Jambret Tas, Warga Perdagangan III Ini Diringkus Polisi, Satu Lagi Diburu
Pelaku diamankan dari Pajak Lama, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan. Dan tersangka mengakui perbuatannya, pungkas Rachmad.
Selanjutnya, Polisi menginterogasi tersangka TS, perihal sejumlah barang bukti yang diambilnya dari rumah korban. Barang bukti itu yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone dan 2 BPKB serta ATM.Sepeda motor itu disimpan tersangka tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kemudian tersangka bersama barang bukti, kita amankan ke Mapolres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Kasat Reskrim.
(red)