Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus seorang warga, di Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berinisial RW alias Rino (31) yang memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,89 gram, pada Rabu pagi lalu (17/3/2021), pukul 06.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH yang dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (18/3/2021) malam, sekira pukul 20.45 WIB, mengatakan, penangkapan pelaku Rino, berawal adanya laporan masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di salah satu rumah warga, di Huta Sei Langgei, ada seorang laki-laki yang diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik I, IPTU Dwi Ifan Siregar menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik I mengetahui laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut yaitu beriniisal RW alias Rino.

Lalu, pada hari Rabu pagi (17/3/2021), pukul 06.00 WIB, Kanit Idik bersama Tim Opsnal, menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus pelaku Rino.
Kemudian turut ditemukan barang bukti, 1 buah dompet warna cream, di kantong celana depan sebelah kanan yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dan 1 unit HP android merk Oppo.
Diinterogasi, pelaku Rino mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki, di daerah Kota Tebing Tinggi.
Dan saat itu juga, pelaku Rino dan barang bukti, diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku RW alias Rino sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim mengakhiri.
(red)