Lampung Timur, Ruangpers.com – Dua orang nelayan diduga menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, Polda Lampung, di atas kapal.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar pada Kamis (1/6/2023), menjelaskan bahwa inisial para nelayan yang menjadi tersangka adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud, di atas Kapal nelayan, di perairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.
“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada diatas kapal nelayan, pada Rabu petang, sekitar pukul 17.50 Wib,” terangnya.
Pada saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas juga menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex), dan korek api.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Sumber : Okezone.com