Hukum

Polisi Tangkap 3 Penderes Getah Pinus Ilegal di Dairi

Dairi, Ruangpers.com – Polisi menangkap tiga pria penyadap getah pohon pinus di kawasan hutan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Penyadapan itu dilakukan para pelaku tanpa izin atau ilegal.

Adapun ketiga pelaku itu, yakni BG (38), BH (35) dan PL (42). Aksi itu dilakukan para pelaku di kawasan hutan Lae Pondom dan Hutan Silalahi.

“Para pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan diambilnya getah pinus di kawasan hutan di Lae Pondom dan Silahi Sabungan,” kata Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh, Selasa (14/3/2023).

Iptu Doni menyebut pengungkapan ini berawal pada Minggu (12/3) lalu. Saat itu, petugas menerima informasi adanya penyadapan ilegal getah pinus di Dairi.

Petugas lalu menuju kawasan hutan itu dan menemukan dua orang pelaku, yakni BG dan BH yang sedang berada di sebuah gubuk di hutan tersebut. Di sana petugas kepolisian juga menemukan pohon-pohon pinus itu dalam keadaan bekas disadap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah tim melakukan interogasi, keduanya mengaku menderes pohon pinus untuk diambil getahnya. BG menderes di Hutan Lae Pondom, sedangkan BH di kawasan Hutan Silahi,” sebut Doni.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyadap pohon pinus itu atas perintah dari pelaku PL. Mendapat informasi itu, petugas lalu mencari keberadaan PL hingga akhirnya berhasil mengamankannya Senin (13/3) di Kabupaten Samosir.

Saat diinterogasi, pelaku PL mengakui perbuatannya. Dia menyebut membeli getah tersebut dari para pelaku dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 6.500 per kilonya.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa getah pinus, satu jerigen berisi air cuka, pisau deres dan plat seng untuk yang berfungsi sebagai aliran getah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini ketiga pelaku mendekam di RTP Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

 

 

Sumber : detik.com

 

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

31 menit ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

4 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

4 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

4 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

15 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

15 jam ago