Dairi, Ruangpers.com – Pihak kepolisian meringkus empat maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Rumah seorang bidan di daerah itu bahkan sampai dua kali dimaling oleh para pelaku.
Adapun keempat pelaku, yakni Iqbal Pratama Kudadiri (22), Adhi Simamora (30) Ricardo Rajagukguk (39), Roni Sitompul (40). Pencurian itu terjadi dalam waktu yang berbeda-beda, yakni Jumah (19/4), Kamis (2/5) dan Minggu (5/5).
“Empat pemuda spesialis pencurian rumah kosong diringkus Satreskrim Polres Dairi,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Senin (20/5/2024).
Agus menyebut pencurian itu terjadi di rumah seorang bidan bernama Nurhaida Siregar (41) di Jalan Op Tording, Kecamatan Sidikalang. Pencurian itu berawal saat pelaku Roni Sitompul sedang berjalan dari kosnya.
Lalu, pelaku memantau rumah korban dan melihatnya dalam keadaan kosong. Selanjutnya, pelaku mengambil tangga yang berada di sebelah rumah korban dan naik ke lantai dua rumah tersebut lewat belakang
“Kemudian tersangka mencongkel dinding batu bata dengan menggunakan satu buah obeng, sehingga dinding batu bata tersebut menjadi terbuka kemudian tersangka masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil satu laptop, TV, blender, dua lusin sarung, empat seprai, tas sekolah, tas kulit, kompor, tabung gas, hp, koper, alat ukur tensi dan sejumlah barang lainnya. Usai mencuri barang tersebut, pelaku mengangkutnya secara bertahap ke kosnya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
“Peristiwa tersebut diketahui korban pada hari Jumat sekira pukul 07.00 WIB. Pada saat kejadian korban tidak berada di rumah dan sedang berada di rumah mertuanya,” sebutnya.
Lalu, pencurian kedua kembali terjadi di rumah korban Nurhaida Siregar pada Kamis (2/5) sekira pukul 05.00 WIB. Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban berada di rumah mertuanya.
Saat itu pelaku Roni Sitompul bersama pelaku Ricardo Rajagukguk dan Iqbal Kudadiri mendatangi rumah korban dengan mengendarai satu angkot. Setibanya di rumah korban, pelaku Iqbal dan Roni masuk ke dalam rumah tersangka, sedangkan pelaku Ricardo menunggu di angkot. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu rumah korban.
“Para pelaku mengambil kompor gas baju dan celana sebanyak satu lemari, satu selimut, tempat beras, keranjang baju, dua lusin piring, gelas kaca, termos, keranjang kain serta yang lainnya,” kata Agus.
Kemudian, barang-barang curian itu diangkut pelaku ke dalam angkot yang sebelumnya membawa para pelaku. Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke kos pelaku Roni.
Lalu, aksi pencurian ketiga terjadi di rumah korban Sadar Lumbangaol (35) di Dusun I Panji Bako Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. Saat itu, pelaku Iqbal bersama pelaku Adhi Simamora bertemu di simpang tiga Sitinjo.
Keduanya pun menaiki angkot pelaku dan menuju rumah korban. Setibanya di rumah tersebut, pelaku Iqbal mencongkel rumah korban menggunakan parang, sedangkan Adhi menunggu di angkot yang diparkirkan di belakang rumah korban, sembari memantau situasi.
“Setelah pintu rumah terbuka, tersangka Iqbal masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa satu unit TV merek LG 43 Inci dan membawa TV tersebut ke dalam mobil,” ujar Agus.
Kemudian, kata Agus, TV itu dibawa ke kos Roni. Setelah mengantar TV itu, para pelaku pulang.
Keesokan harinya, pelaku Roni menjual TV tersebut kepada salah seorang warga. Aksi pencurian itu baru diketahui korban saat pulang ke rumah.
“Peristiwa tersebut diketahui korban pada 05 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika korban dan istrinya pulang ke rumah. Kerugian korban akibat peristiwa tersebut Rp 7 juta,” ujarnya.
Atas kejadian itu, para korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu memburu para pelaku hingga mengamankannya secara bertahap pada Kamis (16/5). Untuk pelaku Roni sendiri sudah terlebih dahulu ditahan di RTP Polres Dairi karena kasus narkoba.
Sumber : detik.com